Status akreditasi suatu perguruan tinggi merupakan cermin kinerja perguruan tinggi yang bersangkutan dan menggambarkan mutu, efisiensi, serta relevansi suatu program studi yang diselenggarakan.
Saat ini terdapat dua jenis akreditasi yang diberikan oleh pemerintah kepada program studi di perguruan tinggi, yaitu:
Status Terdaftar, Diakui, atau Disamakan yang diberikan kepada Perguruan Tinggi Swasta
Status Terakreditasi atau Nir-Akreditasi yang diberikan kepada semua perguruan tinggi (Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, dan Perguruan Tinggi Kedinasan).
Karena adanya dua status akreditasi yang sama-sama masih berlaku, saat ini terdapat PTS yang menyandang kedua-duanya untuk program studinya. Hal ini terjadi karena proses pemberian status akreditasi dilakukan melalui dua jalur yang berbeda sesudah terbentuknya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sebelumnya, penentuan status didasarkan pada SE Dirjen Dikti No. 470/D/T/1996.
Kemudian pemerintah menetapkan, untuk pelaksanaan akreditasi terhadap suatu PTS/Unit PTS, sepanjang belum pernah dievaluasi (diakreditasi) oleh atau melalui BAN-PT, akan tetap dilakukan berdasarkan peraturan tersebut diatas, tetapi manakala suatu PTS/Unit PTS telah pernah dievaluasi (diakreditasi) oleh atau melalui BAN-PT, maka selanjutnya pelaksanaan akreditasi terhadap PTS yang bersangkutan dilakukan dengan berpedoman pada kriteria atau Borang Akreditasi dari BAN-PT.
Untuk lebih memahami makna kedua jenis status akreditasi tersebut, perlu dilihat pemberian status sebelum adanya BAN-PT serta perbedaannya dengan status akreditasi yang diberikan sesudah adanya BAN-PT.
Sebelum terbentuknya Badan Akreditasi Nasional
Di dalam Pasal 52 Bab XI Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 1989 disebutkan bahwa pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Tetapi sampai dengan terbentuknya Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) akreditasi ini hanya dilakukan terhadap Perguruan Tinggi Swasta saja, sehingga akreditasi didefinisikan sebagai suatu pengakuan pemerintah terhadap keberadaan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Penentuan/peningkatan Status Akreditasi PTS ini didasarkan pada SE Dirjen Dikti No. 470/D/T/1996 dengan pemberian status Terdaftar, Diakui, dan Disamakan kepada Program Studi di suatu perguruan tinggi. Status akreditasi tidak diberikan kepada lembaga, tetapi kepada masing-masing program studi yang ada di PTS yang bersangkutan. Dengan demikian, mungkin terjadi suatu PTS memiliki beberapa program studi dengan status akreditasi yang berbeda-beda.
Dalam melakukan penilaian terhadap program studi dilakukan akreditasi secara berkala, yaitu penilaian terhadap prasarana dan sarana, staf pengajar, maupun pengelolaan program pendidikannya.
Perguruan Tinggi Swasta yang menjadi obyek akreditasi ini tidak statis, tetapi senantiasa berada dalam dinamika. Mungkin menjadi lebih baik karena kemajuan-kemajuannya, atau sebaliknya dapat pula menjadi mundur karena kegagalan-kegagalannya. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu menetapkan masa berlaku status akreditasi yang diberikan kepada suatu program studi tertentu.
Masa Berlaku Status Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi Swasta
Status Masa berlaku
Terdaftar 5 Tahun
Diakui 4 Tahun
Disamakan 3 Tahun
Sesudah terbentuknya Badan Akreditasi Nasional
Pada bulan Desember 1994 dibentuk BAN-PT untuk membantu pemerintah dalam upaya melakukan tugas dan kewajiban melaksanakan pengawasan mutu dan efisiensi pendidikan tinggi. Pembentukan BAN-PT ini menunjukkan bahwa akreditasi perguruan tinggi di Indonesia pada dasarnya adalah tanggung jawab pemerintah dan berlaku bagi semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Hal ini sekaligus menunjukkan niat dan kepedulian pemerintah dalam pembinaan penyelenggaraan perguruan tinggi, melayani kepentingan masyarakat, dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Karena tidak lagi membedakan negeri dan swasta, pengertian akreditasi dalam dunia pendidikan tinggi adalah pengakuan atas suatu lembaga pendidikan yang menjamin standar minimal sehingga lulusannya memenuhi kualifikasi untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi atau memasuki pendidikan spesialisasi, atau untuk dapat menjalankan praktek profesinya (to recognize an educational institution as maintaining standards that qualify the graduates for admission to higher or more specialized institutions or for professional practice).
Akreditasi perguruan tinggi yang diterapkan dalam sistem pendidikan nasional dimaksudkan untuk menilai penyelenggaraan pendidikan tinggi. Penilaian itu diarahkan pada tujuan ganda, yaitu:
menginformasikan kinerja perguruan tinggi kepada masyarakat
mengemukakan langkah pembinaan yang perlu ditempuh terutama oleh perguruan tinggi dan pemerintah, serta partisipasi masyarakat.
Peringkat pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada perguruan tinggi didasarkan atas hasil akreditasi perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh BAN-PT, dengan melakukan akreditasi yang meliputi akreditasi lembaga dan akreditasi program studi.
Kriteria penilaian untuk akreditasi lembaga terdiri atas:
- Izin penyelenggaraan pendidikan tinggi
- Persyaratan dan kelayakan penyelenggaraan pendidikan tinggi
- Relevansi penyelenggaraan program pendidikan dengan pembangunan
- Kinerja perguruan tinggi
- Efisiensi pengelolaan perguruan tinggi.
Kriteria penilaian untuk akreditasi program studi terdiri atas:
- Identitas
- Izin penyelenggaraan program studi
- Kesesuaian penyelenggaraan program studi dengan peraturan perundang-udangan
- Relevansi penyelenggaraan program studi
- Sarana dan prasarana
- Efisiensi penyelenggaraan program studi
- Produktivitas program studi
- Mutu lulusan.
Klasifikasi penilaian untuk semua kriteria tersebut ditentukan oleh 3 aspek, yaitu mutu (bobot 50%), efisiensi (25%), dan relevansi (25%).
Sesudah melalui penghitungan semua nilai kriteria, didapat peringkat akreditasi perguruan tinggi sebagai berikut:
Nilai dan Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi
Nilai Peringkat0-400 NA
401-500 C
501--600 B
601-700 A
Untuk mengetahui kapan sebenarnya batas waktu terakhir suatu
Prodi harus terakreditasi, mari kita baca sejenak produk hukum yang ada kaitan
dengan akreditasi:
1) UU 20 Tahun 2003: tentang Sistem Pendidikan
Nasional
Terdapat di pasal 60-61 terutama
pasal 61 menjelaskan ijazah diberikan sebagai pengukuan terhadap prestasi
belajar atau menyelesaikan suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari ujian
yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi.
2) PP 19 Tahun
2005:tentang Standar Pendidikan Nasional
Terdapat di pasal 86, 87, 88 dan
94
(1) Pemerintah melakukan
akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan.
pasal 94
(b)Satuan pendidikan wajib menyesuaikan
diri dengan ketentuan PP ini paling lambat 7 tahun.
( PP ini ditetapkan 16 Mei 2005
berarti kewajiban Akreditasi batas waktunya 16 Mei 2012, Dikti pada berbagai
kesempatan mengatakan sampai akhir 2012 semua prodi wajib selesai melaksanakan
akreditasi)
3) http://www.kemdiknas.go.id/media/94394/permen_28_2005.pdf
tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Pasal 16
Semua program dan/atau satuan pendidikan tinggi di
Indonesia sudah harus diakreditasi selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah
ditetapkannya Peraturan Menteri ini
( Peraturan Menteri ini
ditetapkan pada tgl 26 Desember 2005, bila berpedoman pada ini batas waktu
harus diakreditasi adalah 26 Desember 2010)
Sumber: pts[dot]co[dot]id & kopertis
0 komentar:
Posting Komentar